Amalan ampuh lolos dari aparat
Manusia
adalah tempatnya luput dan dosa,tapi harus kita syukuri karena jika melakukan
ibadah tapi lupa itu tidak berdosa,termasuk lupa pada saat melakukan sholat,
lagipula lupa juga tidak ada dasar hukumnya,
Namun hukum di dunia itu berkata lain. Jika seseorang Lupa maka akan tetap
dianggap sebagai kesalahan atas kelaleainnya dan harus menanggung secara konsekuen.
Misalnya, bila Anda bepergian jauh dan
anda kebetulan lupa tidak membawa bukti surat-surat kendaraan, dengan begitu maka
Anda tetap dianggap bersalah oleh aparat hukum.Yang kita tahu Tuhan itu Maha Adil,arif ,Bijaksana dan Maha Pelindung. Hukum-Nya untuk melindungi umat manusia dari jeratan hukum dunia (yang dibuat manusia itu sendiri). Nah, jika apabila kebetulan ketika saat Anda lupa membawa bukti surat-surat kendaraan dan pas dijalanan sedang ada pemeriksaan gabungan aparat penegak hukum maka anda lakukan amalan di bawah ini
Baca dan hafalkan doa ini dengan hati yang khusyuk memohon kepada tuhan,disaat anda melihat sedang ada razia / operasi pemeriksaan surat-surat kendaraan.
Ta’azzaztu birabbil izzati wal jabaruut, watawakaltu alal hayyilladzii la yamuutu syahatil wujuuhu (3 x), wa’amatil abshaaru (3 X) tawakaltu alal wajhil qahhaari walaa hawla walaa quwwata illa billaahil aliyil adziim.
“Aku menjadi kuat dengan pertolongan Tuhan yang memiliki kekuatan dan kekuasaan dan aku berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Hidup, Yang tidak pernah mati. Merunduklah wajah-wajah dan butalah pengelihatan-pengelihatan. Aku berserah diri kepada Dzat Yang Maha Memaksa dan tidak ada daya serta upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Luhur lagi Maha Agung.”
Kemudian tiupkan ke arah dimana posisi Aparat berada. Dengan ijin Allah ,Insya allah Anda bisa lolos dari cegatan atau pemeriksaan. Doa ini nujarab dan ampuh dan efektif. Kendaraan kita bisa lolos dari pemeriksaan aparat
Amalkan doa diatas.jika kita sudah hafalkan sewaktu-waktu ada razia kita selalu lolos,berdoa semoga tuhan yang maha esa selalu melindungi kita semua.saya mohon maaf apabila ada penegak hokum yang membaca artikel ini.
0 comments
Post a Comment